DITANGKAP POLISI - Pihak Satreskrim Polres Katingan meringkus MR (16) lantaran mencuri ponsel dan satu unit sepeda motor, Kamis (01/07/2021). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Satreskrim Polres Katingan meringkus MR (16), warga Jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kamis (01/07/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Remaja ini, telah melakukan pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan sebuah ponsel. Usai beraksi, dia sempat kabur dan bersembunyi semalam 21 hari.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, korbannya adalah Muhammad Idrus (23), warga Jalan Yetro Singseng, Gang Bahagia, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Saat kejadian, korban sedang menginap di kamar barak temanya, Doni di Jalan Tjilik Riwut Km. 15.5, Gang. Kai Noval, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, pada Kamis (10/06/2021).
Kebetulan, kala itu tersangka juga berada di barak tersebut. Kejadian baru diketahui esok harinya saat korban terbangun, Jumat (11/07/2021) sekitar pukul 05.00 pagi. Korban melihat ponsel merk VIVO Y12 miliknya yang berada di sampingnya saat tidur, ternyata sudah tidak ada lagi.
Kemudian dia keluar dari dalam barak dan mendapati, jika sepeda motornya merk Honda Verza warna hitam dengan nopol KH 2635 NV yang diparkirkan di depan barak, juga sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya-tanya pada para tetangga barak dan warga sekitarnya, namun tidak ada yang mengetahuinya. Kejadian ini, lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan jika anggota Jatanras telah meringkus seorang terduga pelaku pencurian. “Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya, Kamis (01/07/2021).
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Virza warna hitam Noopol KH 2635 NV yang telah dicuri pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana. Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Adhy. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com