RAPAT EVALUASI - Rapat Evaluasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Triwulan I sampai Bulan Mei Tahun Anggaran 2021 dibuka oleh Sekda Katingan Pransang, S.Sos, Senin (21/06/2021). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah. Khususnya Penerimaan Asli Daerah (PAD), yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dimana salah satu sumber penerimaan PAD adalah pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Pransang, S.Sos saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Triwulan I sampai Bulan Mei Tahun Anggaran 2021, Senin (21/06/2021).
“Pada Tahun Anggaran 2021 untuk Triwulan I sampai dengan Mei Tahun 2021, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 498.298.740.971,58. Jumlah tersebut sekitar 41,95 persen dari target pendapatan daerah sebesar Rp 1.187.831.814.784,00,” tutur Sekda.
Realisasi pendapatan daerah tersebut, terdiri dari PAD sebesar Rp 28.551.909.164,28 atau 35,69 persen. Kemudian, Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan sebesar Rp 496.610.654.607,30 atau sekitar 43,42 persen. Selanjutnya, berasal dari Pendapatan Daerah Lain-lain yang Sah sebesar Rp 136.177.200,00 atau sekitar 0,52 persen,” beber Pransang.
Untuk sementara, lanjutnya, data realisasi penerimaan pendapatan daerah hingga 18 Juni 2021 sebesar Rp520.332.465.610,08 atau sebesar 43,81 persen. Ini terdiri dari PAD sebesar Rp 29.977.820.791,78 atau 37,47 persen. Kemudian dari Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan sebesar Rp 409.218.467.608, 00 atau 45,33 persen. Selanjutnya, Pendapatan Daerah Lain-lain yang Sah sebesar sebesar Rp 136.177.200,00 atau 0,52 persen.
“Pada Tahun 2022, kita mempunyai target pendapatan daerah sebesar Rp 1.287.831.814.784,00. Ini terdiri dari PAD sebesar Rp100 Miliar, Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan sebesar Rp 1.159.504.314.784,00 dan Pendapatan Daerah Lain-lain yang Sah sebesar Rp 28.327.500.000,00,” sebut Sekda.
Menurut Pransang, evaluasi terhadap Realisasi Pendapatan daerah ini perlu dilakukan untuk melihat tingkat keberhasilan yang telah dicapai. Selain itu, untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat. “Agar selanjutnya, dapat menentukan strategi terbaik untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah pada Triwulan II hingga IV Tahun 2021 serta pendapatan daerah Tahun 2022,” tuturnya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini akan melahirkan pemikiran dan ide serta informasi terbaru dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Kinerja PAD, menjadi salah satu ukuran keberhasilan pemerintah daerah. “Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada semua perangkat daerah yang diberi tugas mengelola pendapatan pajak daerah serta retribusi daerah,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com