KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH saat berbincang dengan para tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan KDRT, Kamis (17/06/2021) sore. FOTO: ARA/ RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dua kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, juga terjadi di Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Pelakunya sudah cukup berumur, yakni guru mengaji dan ayah tiri. Kasus tersebut, kini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan dan kedua pelaku sudah ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat, Kamis (17/06/2021) sore.
Kasus pertama terjadi di Jalan TjilikRiwut Km. 25 RT.004, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Pelakunya yang merupakan guru mengaji dan guru silat berinisial S (45) diamankan polisi, pada 12 Juni 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB. Korbannya masih dibawah umur, berinisial Y (14). “Dugaan persetubuhan dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Yakni pada Bulan Mei dua kali dan terahir awal Juni 2021,” kata kapolres.
Lantaran tersangka sering berkunjung ke rumah korban, sehingga membuat tetangganya curiga. Hingga akhirnya, tetangga memergoki tersangka dan korban sedang berada di kamar. Kemudian, tetangganya memberitahu kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkannya ke Polres Katingan.
“Adapun Motif tersangka S melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan suka dan tertarik. Tersangka merupakan guru mengaji dan guru pencak silat korban. Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka kerap member uang kepada korban sebesar Rp50 ribi,” beber Andri.
Kasus kedua, terjadi di Desa Petak Pahandang, Kecamatan Tasik Payawan. Tersangka berinisial RA (43) dan korban adalah anak tirinya, berinisial SA (10). Tersangka berhadil ditangkap saat berada di Kota Palangka Raya, Sabtu (22/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban korban.
“Motif tersangka, dikarenakan kurangnya perhatian dari istri. RA merupakan ayah tiri korban. Korban tinggal bersama ibu, adik dan tersangka sejak tahun 2011,” terang Andri.
Dari hasil pemeriksaan, sejak Tahun 2020 lalu tersangka sudah mulai melakukan aksinya dengan mencium-cium dan meraba-raba badan korban. Hingga di tahun 2021, tersangka mulai menyetubuhi korban. “Tersangka kerap memarahi atau membentak korban, apabila lambat menyediakan makanan atau lambat disuruh-suruh. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma,” imbuh Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com