KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH bersama Kajari Katingan Firdaus memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (17/06/2021). FOTO: ARA/ RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menggelar Pers Rilis kasus dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami bayi berusia tujuh bulan, MGA, Kamis (17/06/2021).
Tersangkanya DG (27), yang merupakan ayah kandung korban juga dihadirkan dalam pers rilis tersebut beserta barang bukti. Pers Rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus.
Menurut Kapolres, tersangka setiap harinya tinggal di rumah mertuanya serta mengurus keperluan korban. Pasalnya, dia masih belum memiliki pekerjaan yang tetap. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, didapat dari penghasilan atau gaji istrinya yang merupakan guru honorer salah satu sekolah di Kasongan.
“Selama mengurus keperluan korban dan membantu pekerjaan rumah, tersangka mengaku kerap mendapatkan kata-kata yang kurang pas dari keluarga istrinya. Merasa kesal dan tidak mampu untuk melampiaskan kepada keluarga istrinya serta tidak mampu menghadapi keadaan yang ada, akhirnya tersangka melampiaskan kekesalannya dengan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, korban mengalami luka memar di badan bagian punggung belakang akibat gigitan oleh pelaku dengan menggunakan mulut dan giginya.
Kemudian pada 8 Juni 2021, korban mengalami luka memar serta lebam di bagian tangan kanan dan paha kaki sebelah kiri akibat gigitan tersangka. “Setelah mendapat laporan pihak keluarga, tersangka DG kita amankan pada 9 Juni 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB,” kata Andri.
Lebih jauh disampaikannya, kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. “Ancaman hukumanya pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkas Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com