PEMUSNAHAN BARBUK - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus saat memimpin pemusnahan sabu-sabu, Kamis (17/06/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan memusnahkan barang bukti 29,85 gram narkotika jenis-sabu-sabu, Kamis (17/06/2021). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus.
Para tersangka, juga dihadirkan ke teras depan Mapolres Katingan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Paketan sabu yang disita dari tersebut, terlebih dahulu dibelender dengan air yang telah dicampur larutan pembersih lantai. Setelah selesai, campuran tersebut kemudian dibuang ke selokan.
Menurut Kapolres, tersangka pertama adalah Ahmat Krismanto (36). Dia ditangkap pihak Satreskoba di rumahnya, Jalan Pinggir Sungai Katingan, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (21/04/2021). Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,44 gram dan uang tunai Rp 1.100.000.
Kemudian tersangka kedua, Rindi Aknata (30)diamankan di Jalan Tarusan Liyau RT.004, Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Rabu (19/05/2021). Barang buktinya, 16 paket sabu dengan berat kotor 6,72 gram dan uang tunai Rp 3.200.000.
Tersangka ketiga, Suryanto alias Isur (37), disergap di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, pada Rabu (19/05/2021). Barang bukti yang disita petugas, lima kantong sabu dengan berat kotor 20,69 gram dan uang tunai sebanyak Rp13.650.000.
“Total barang bukti yang disita dan kita musnahkan hari ini adalah 17 paket sabu lima kantong sabu dengan berat totalnya sekitar 29.85 gram. Semenyaa jumlah uang tunai yang disita, sebanyak Rp17.950.000,” sebut kapolres.
Kepada ketiga tersangka ini, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun dan paling singkat enam tahun penjara,” ujar Andri. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com