RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA–Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Provinsi Kalteng, menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih intens, terkait penyelesaian masalah tapal batas Kalteng dan Kalsel.
Tapal batas yang dipersoalkan tersebut berada di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Menurut Toga Hamonangan Nadeak, masalah tata batas Kalteng-Sel akan sulit diselesaikan. Apabila tidak ada koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Ia menuturkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Wilayah Provinsi Kalteng-sel, yang menetapkan bahwa Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
“Informasi yang saya terima, pihak Pemkab Bartim secara langsung mengurus permasalahan ini ke Kemendagri tanpa melalui Pemprov. Seharusnya Pemkab Bartim bisa menjalin komunikasi secara intens terlebih dahulu dengan Pemprov, agar Pemprov bisa turun tangan membantu,” ucapnya.
Ia mengatakan, satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahn tata batas Kalteng-Sel setelah dikeluarkannya SK Kemendagri nomor 40 tahun 2018, adalah dengan mengajukan judicial review ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin sudah saya katakan, perlu adanya judicial review untuk menolak Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Namun sebelum langkah judicial review diajukan, tetap harus adanya koordinasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, karena masalah tata batas ini bukan masalah yang bisa dianggap sepele,” terangnya.
Selain iti, sambungnya, Pemkab Bartim bisa bercermin melalui masalah tata batas antara Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawei Tenggara (Sulteng), yang akhirnya dimenangkan oleh Sulut karena menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai bidang tata administrasi negara.
“Tidak masalah walaupun biaya yang dikeluarkan cukup besar dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administasi negara, karena hal tersebut sebanding dengan apa yang diperjuangkan. Hal inilah yang juga harus dikoordinasikan antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, sehingga kedepannya tata batas Kalteng-sel di Bartim bisa segera terselesaikan,”pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com