RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Mantan Direktur PDAM Murung Raya (Mura), UH (54) ikut terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Diduga akibat kelalaiannya menggunakan dana refresentatif yang tidak dibuatkan SPJ sejak Tahun 2017, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 juta.
UH kini resmi berstatus sebagai tersangka. Sebelumya, mantan Kasubag Keuangan dan Kas PDAM Mura yang telah lebih dahulu berstatus terpidana dalam kasus yang sama. Dia sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan divonsi enam tahun penjara.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim. Setelah sebelumnya, menetapkan mantan anak buah dari tersangka UH atas dugaan korupsi anggaran yang sama dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 327.795.304.
“Dari hasil pengembangan penyidikan atas kerugian negara di PDAM Mura tahun anggaran 2017 ini, kita menetapkan UH sebagai tersangka. Karena terbukti turut serta merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi,” kata Kapolres dalam Pers Rilis di halaman Mapolres Mura, Selasa (15/6).
Perwira Polisi berpangkat melati dua ini juga mengungkapkan, dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut tersangka dinilai kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara bersama barang bukti dokumen lainnya.
“Tersangka cukup kooperatif dan kita telah menyita uang sebesar Rp50 juta bersama beberapa barang bukti lainnya. Sehingga dalam proses penyidikan, tersangka tidak kita lakukan penahanan,” ujarnya lagi.
Saat ini, lanjut Kapolres, seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Bersama tersangka, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mura pada 22 Juni 2021 nanti.
“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka, kita kenakan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara, Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com