TANGKAPAN BESAR - Tampak barang bukti ganja kering seberat 450,5 gram saat dimanakan di Mapolsek Murung, Minggu (13/06/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dibantu pihak Satreskoba Polres Mura berhasil gagalkan peredaran psikotropika golongan I jenis tanaman ganja seberat 450,5 gram, Minggu (13/06/2021) sekitar pukul 18.45 wib.
Bersama barang haram tersebut juga, turut diamankan serorang pria berinisial DCS (42) yang diduga pelaku. Dia diyakini sebagai penerima paket yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Paket yang dikirim melalui JNE tersebut, bertuliskan jenis barang Bibit Buah Apel 3 Batang. Ternyata, isinya adalah paketan ganja kering.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE membenarkan penangkapan DCS (42) oleh pihak BNNP Kalteng ini. Terduga pelaku merupakan Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang.
“Terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja ini ditangkap pihak BNNP di Jalan Temanggung Silam, Gang Banjir, Kota Puruk Cahu. Diketahui sebelumnya, dia mau mengambil paket kirimannya di rumah karyawan dari jasa pengiriman yang digunakan pelaku,” kata Widodo, Senin (14/06/2021).
Sementara menurut salah satu petugas dari BNNP yang ikut dalam penyergapan, jumlah hasil tangkapan narkotika jenis ganja seberat 450,5 gram. Ini merupakan jumlah terbesar yang pernah ada di wilayah Provinsi Kalteng dan Kalsel.
“Hasil penangkapan narkotika jenis tanaman ini termasuk yang terbesar selama ini. Asal barang, informasinya dari Provinsi Sumatera Utara yang dikemas dan dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan ke Murung Raya,” ungkapnya.
Saat ini, barang bukti yang dikemas dalam kotak panjang bersama terduga pelaku sudah diamankan dan di bawa ke BNNP Kalteng di Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com