PENIPUAN - Oknum ASN Pemprov Kalteng berinisial YA diamankan pihak Subdit I Kamneg, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (07/06/2021). FOTO: IST FOTR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo penerimaan CPNS pada Tahun 2019.
Pelaku yang diamankan, yakni inisial YA (45), warga Kota Palangka Raya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian staf ke Pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pelaku diamankan oleh jajaran Subdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (07/06/2021).
Dirreskrimum, Kombes (Pol) Budi Haryanto melalui Kanit I Subdit Kamneg, AKP Ancas Apta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adaknya laporan korban inisial I (28), warga asal Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Korban melaporkan tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus meloloskan sebagai tenaga honorer dan ASN.
“Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan sudah mengamakan pelaku yang kini kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ancas, Selasa (08/06/2021).
Menurut Ancas, pelaku yang berstatus sebagai ASN ini menjanjikan kepada korban bisa mendapatkan formasi ASN tanpa melalui tes. Untuk itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk memuluskannya bisa diterima sebagai ASN.
“Awalnya korban ditawari menjadi tenaga honorer. Karena beberapa saat tidak kunjung jadi tenaga honorer, pelaku menawarkan korban formasi CPNS dengan syarat uang sebagai jaminannya” kata Ancas.
Sejak Agustus 2019, korban diminta sejumlah uang oleh pelaku karena saat itu ada pembukaan CPNS. Sedikitnya, korban telah mengangsur uang kepada YA sebanyak delapan kali dengan total sekitar Rp68 Juta. “Meski sudah menyerahkan uang dengan jumlah besar, namun korban tidak juga menjadi ASN seperti yang dijanjikan pelaku,” sebutnya.
Ancas juga menjelaskan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihaknya, sudah pernah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kerugian korban, kasus ini kemudian dilaporkan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Meski kejadiannya pada Tahun 2019 lalu, laporan kasus ini baru kami terima dari Korban pada Tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Ancas juga menyebutkan, hasil pengembangan yang dilakukan, sejauh ini pihaknya hanya menemukan satu orang korban. Meski yang dijanjikan oleh pelaku tidak hanya satu orang, namun untuk yang lainnya sudah dilakukan pengembalian uang oleh tersangka. “Saat kita lakukan penyelidikan awal, ada beberapa korban tapi setelah dilakukan penelusuran. Ternyata sudah ada yang dikembalikan untuk dananya,” jelasnya.
Pada kesmepatan itu, Ancas mengimbau kepada masyarakat, khususnya saat penerimaan CPNS agar tidak tergiur dengan oknum tidak bertanggungjawan yang mengimingi dapat meloloskan di CPNS tanpa tes.
“Jika mengetahui adanya pelaku yang demikina, laporkan ke petugas berwenang, khususnya kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan lebih lanjut” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com