Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menyebutkan pentingnya optimalisasi keberadaan koordinator wilayah (korwil) kecamatan bidang pendidikan.
Hal itu ia sampaikan untuk menggapi kebijakan penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dilingkungan pendidikan, sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
“Kalau kita melihat isi Permendagri 12/2017 sebenarnya tugas pokok dan fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan Korwil adalah jabatan fungsional yang di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan,” kata Riskon, Senin (7/6).
Lanjut Politisi Partai Golkar tersebut, secara administratif memang Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris, sedang secara teknis Korwil ada di bawah kepala bidang. Seperti mengenai teknis pembelajaran, peningkatan mutu ditingkat SD dan SMP. “Tetapi kesemuanya itu memang tanggung jawabnya akhirnya ke Kepala Dinas,” imbuhnya.
Lanjutnya, dari hasil kunjungan Komisi III beberapa waktu lalu, ke beberapa Korwil yang ada di Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut, pihaknya menemukan adanya perubahan Nomenklatur dari UPTD menjadi Korwil.
“Menurut pengakuan Korwil yang kami kunjungi , mereka merasa setelah ada perubahan Nomenklatur ini peran dan Korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu, terutama dalam peningkatan mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik. Sehingga tidak sedikit rekan-rekan Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD, dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai Korwil dipandang sebelah mata oleh para Kepala sekolah,” ungkapnya.
Permasalahan itu, timpalnya, perlu menjadi catatan Kadis Pendidikan, untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan Korwil yang ada di kecamatan, bisa tetap optimal memberikan pelayanan sehinggan dunia pendidikan di daerah, bisa bersaing dengan daerah lain.
“Sangat disayangkan apabila SDM yang ada di Korwil tidak di optimalkan keberadaannya. Dan perlu kita pahami bersama, bahwa tupoksi ASN adalah pelayanan publik, menjalankan kebijakan kepala daerah dan sebagai pemersatu. Jadi ASN bukan hanya menjalankan kebijakan dari Kepala daerah, tetapi juga DPRD karena DPRD sendiri sebagai reprensentasi masyarakat kotim, yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Artinya, tambah Riskon, jangan sampai ada ASN yang sulit berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD. “Karena pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi yang di sampaikan oleh DPRD, adalah dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan publik. Mudahan-mudahan ini menjadi catatan bagi Sekda agar bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal apalagi mengenai wajib pelayanan dasar,” pungkas Riskon. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com