Plh. Kasi Pidsus Kejari Mura, Marina T. A Meifany, SH.
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Usai menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) terus mengembangkan kasus dugaan Korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,8 miliar tersebut.
Kajari Mura Suyanto, SH, MH melalui Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidan Khusus (Pidsus) Marina T.A Meifany, SH mengatakan, dari keterangan dua oknum mantan Kades ini, akan dikembangkan lebih lanjut. Sampai saat ini, terdapat 13 orang saksi yang sudah diperiksa.
Selain saksi dari desa dan pihak kecamatan, penyidik kejaksaan juga akan memeriksa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Sejauh ini kita masih proses penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 13 saksi yang sudah kita periksa dan akan minta keterangan dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujar Marina lewat pesan WhatsApp, Minggu (06/06/2021).
Ketika disinggung soal perkembangan tersangka, Jaksa penyidik yang menjabat sebagai Kasi Intel ini juga tidak menampik bahwa dari perkembangan penyidikan akan memunculkan tersangka baru.
“Tidak menuntup kemungkinan dalam proses yang saat ini berjalan (penyidikan, red) ditemukan keterlibatan oknum-oknum yang lain, dan bisa saja ada tersangka baru,” ujarnya lagi.
Untuk saat ini, kasus tersebut menjadi atensi serius Kejari Mura dalam upaya memberantas kasus korupsi di tingkat Desa. “Apalagi sampai ada desa yang tidak sama sekali menggunakan anggaran desa sesuai dengan aturan. Kita komitmen memberantas korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com