RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Dua orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung raya (Mura) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka adalah mantan Kades Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang dan Mantan Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura menetapkan dua orang mantan Kades berinisial AS dan PJ tersebut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, SH, MH mengatakan bahwa penetapan dua orang mantan Kades sebagai tersangka tersebut setelah pihak Kejari mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Salah satunya, berupa laporan temuan dugaan kerugian negara hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Mura, beberapa bulan lalu.
“Dari laporan hasil temuan pihak Inspektorat ini, lalu kita lakukan pemeriksaan intensif langsung ke lapangan. Sehingga hari ini, kita gelar perkara dan menetapkan mantan Kades Puruk Batu dan Mantan Kades Oreng sebagai tersangka,” kata Kajari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (04/06/2021).
Kajari juga menjelaskan, untuk Desa Puruk Batu dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019, berjumlah Rp1.416.478.020. “Jumlah total DD TA 2019 Desa Puruk Batu itu sekitar Rp 2.1 miliar. Hampir semua kegiatan fiktif, sehingga nilai dugaan korupsinya mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Suyanto.
Sedangkan untuk Desa Oreng, hasil penyidikan sementara ini masih menemukan adanya kerugian negara dari DD TA 2019 sebesar Rp 387.840.000. Jumlah ini masih ada potensi lebih banyak lagi. Terlebih lagi, pihak pemerintah desa bersama mantan kades saat dilakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan tidak kooperatif.
“Khusus untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Oreng ini, ada potensi penambahan jumlah kerugian negara. Selain itu pihak Pemdes juga tidak kooperatif dalam kasus iini,” pungkas Kajari.
Mantan Kajari Banggai Laut ini juga menyebut, dalam pemeriksaan DD dan ADD Desa Oreng tersebut ditemukan cukup banyak unsur tindak pidana korupsi. Seperti dugaan Mark UP harga barang pengadaan dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang fiktif.
“Perbuatan para tersangka ini telah melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 dimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com