DITANGKAP LAGI - Napi inisial AS (bermasker hitam) yang kabur enam tahun lalu berhasil diringkus pihak Direskoba Polda Kalteng di Kabupaten Pulang Pisau. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tersangka kasus narkoba inisial AS yang diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng. Ternyata, pria ini berstatus Narapidana (Napi) yang kabur pada Tahun 2015 lalu dari Lapas Khusus Narkotika Kelas III Kasongan.
Kalapas Khusus Narkotika Kelas III Kasongan, Achmas Hardi menuturkan, bahwa tersangka AS adalah Napi yang kabur dari Lapas Kasongan. Saat itu, dia baru menjali masa tahanan selama 1,6 tahun.
“Yang bersangkutan merupakan buronan yang melarikan diri dari Lapas pada 2015 silam. Hukuman pidana waktu itu 5 tahun 6 bulan penjara. Kabur dari Lapas saat masih menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan,” ujar Kalapas saat hadir di Pres Rilis pengungkapan kasus di Mapolda Kalteng, Kamis (03/06/2021).
Disebutkannya juga, setelah divonis tindak pidana narkotika nantinya, AS akan ditambahkan pidana sisa yang terjadi sebelumnya, yaitu sekitar 4 tahun.
Tersangka kabur pada 25 Desember 2015 pagi. Saat itu, AS mengambil makanan di luar Lapas tanpa pengawasan karena sudah dipercaya menjadi tahanan pendamping,” bebernya.
Pelarian AS yang sudah berlangsung selama 6 tahun, berakhir di tangan Dir Reskoba Polda Kalteng. Tersangka diamankan di Pulang Pisau dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti empat paket dengan berat sekitar 15,34 gram. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com