DIAMANKAN POLISI - Seorang warga berinisial DU (baju biru) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melanggar Karantina Kesehatan, Selasa (01/06/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Lantaran melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan saat menggelar hajatan atas acara pernikahan anaknya, dengan mengadakan hiburan musik orgen tunggal hingga mengundang kerumunan masyarakat, seorang warga Desa Tanjung Paring, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan pemilik hajatan berinisial DU (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi. Kronologi terhadap pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan itu awalnya, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat tentang hiburan malam dengan menggunakan musik orgen tunggal.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut. Anggota Pospol setempat memberikan imbauan kepada penyelenggara acara terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dan segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.
Namun, malam selanjutnya yaitu pada Minggu (23/5/2021) kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terjadi lagi. Pasalnya kegiatan hiburan malam dengan musik orgen tunggal tersebut kembali berlangsung.
“Dan ternyata sampai pukul 22.45 WIB, acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, di situ juga banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak,” jelas Kapolres Seruyan, Selasa (01/06/2021).
Bahkan di tempat acara yang berada di Jalan Padat Karya Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Danau Seluluk itu, juga memiliki potensi-potensi kerawanan yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang Kamtibmas.
“Setelah itu kami BAP pada tersangka, dan tersangka mengakui itu semua, dan tersangka juga sangat kooperatif. Dan memang pada hari sebelumnya, sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan hiburan malam dengan musik organ tunggal. Dan ternyata acara tersebut dua malam,” beber Bayu.
Kapolres Seruyan menambahkan, modus pelanggaran yaitu tersangka melanggar Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pada awalnya dari pihak perangkat desa dan pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan sosialisasi serta larangan untuk menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Namun tersangka yang mana sudah mengetahui hal tersebut tetap mengadakan acara orgen tunggal tersebut, untuk merayakan acara pernikahan anak tersangka untuk membahagiakan anaknya,” ucapnya.
Bayu menambahkan, terhadap tersangka tersebut dijerat atau dikenakan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara satu tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah. Atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
“Jadi untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun tersangka sangat kooperatif, dan buktinya sudah hadir disini dan kita apresiasi. Sementara untuk barang bukti yaitu berupa satu lembar undangan resepsi pernikahan, dan pendukung ada beberapa dokumentasi juga yang kami amankan,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com