BARAN BUKTI - RR (26) menunjukan Merkuri atau Air Raksa yang dikemas dalam plastik hitam yang disembunyikan di semak semak, Selasa (25/5). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Usai mengamankan RFE (36), warga Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama beberapa barang bukti 25 kg merkuri atau air raksa ilegal, Polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil membongkar jaringan penjualai merkuri illegal asal Kalsel.
Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Murung Raya (Mura) AKP Deni Langie SIK kembali berhasil mengamankan RR (26), warga Desa Muara Bakanon RT. 04/RW. 01 Kecamatan Permata Intan, Selasa (25/5) sekitar pukul 21.20 WIB.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Reskrim membenarkan keberhasilan pihaknya kembali membekuk satu lagi penjual atau penyuplai bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal yang merupakan jaringan dari tersangka sebelumnya.
RR (26) disergap Polisi di Jalan Musak II, Kecamatan Murung saat ingin mengambil stok merkuri yang akan dijualnya kepada para penambang illegal. “Saat diamankan, RR mengaku bahwa telah berhasil menjual sebagian air raksanya seharga Rp2.450.000. Kita berhasil menyita 11 botol air raksa atau seberat 11 kg, bermerk sama dengan tersangka sebelumnya,” sebit Deni.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa menggunakan nomor polisi dan uang tunai hasil penjualan air raksa senilai Rp 2.450.000. “pelaku dan bargn bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com