DUGAAN PENGANIAYAAN - Tampak korban mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya akibat dianaiaya DA (35) yang kini sudah diamankan Polisi. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiyaaan di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Prov, Senin (17/5/2021) pukul 11.45 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan, pihaknya telah meringkus pelaku penganiayaan berinisial DA (35), warga Kecamatan Mantangai.
Menurut keterangan pelapor, pada Sabtu (01/05/2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Manusup, dirinya diberitahukan oleh warga bahwa korban yang merupakan keponakannya dalam keadaan terluka parah. Kondisi kepala dan wajah korban sobek mengeluarkan darah.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diduga dipukul oleh pelaku menggunakan kayu pagar ukuran 1,5 x 5 cm. Saat ini, kita masih mendalami motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (18/5/2021).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dia dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar Kristanto. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com