DITANGKAP POLISI - Salah satu pelaku yang diamankan pihak Satreskoba saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Senin (17/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pria brinisial TS (24) warga Jalan Meranti dan T (26) warga Jalan Kalimantan, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (17/05/2021) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Asep Deni Kusmaya, SH, menjelaskan bahwa salah pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan cleaning service tersebut diamankan di sekitar Jalan Meranti, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Keduanya berhasil kita amankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Asep.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, ada juga satu buah bong atau alat isap sabu, satu buah sendok sabu, satu buah pipet kaca, datu korek api, sebuah dompet dan dua buah smartphone.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannnya, maksimal 12 Tahun penjara,” sebutnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com