MILIKI SABU - Polisi meringkus seorang wanita berinisial LL (29) di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Minggu (16/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas), meringkus seorang wanita berinisial LL (29) di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Minggu (16/05/2021). Wanita ini, kedapatan memiliki dan menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di Desa Tampelas. Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga kemudian mengarah pada seorang seorang perempuan yang dicurigai.
Benar saja, setelah menggelar serangkaian penyelidikan, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal LL. Polisi Berhasil menemukan satu paket berisikan serbuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kta sita barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,07 gram. Barang bukti ini disimpanh di selempang warna hitam dan diakui merupakan milik pelaku. Ada pula sejumlah uang tunai dan timbangan digital,” tutur Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K melalui Kasat Reskoba Ipda Budi Utomo, SH, Senin (17/05/2021).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengtembangag, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gumas. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com