Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J. Wibowo mendorong pemkab untuk menetapkan hutan adat di daerah.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019. PermenLHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Ada pun Pasal 5 ayat 3 menjadi berbunyi.
“Arturan itu berbunyi, bahwa pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Ini bisa menjadi acuan,” sebut Handoyo.
Lanjut Politisi Partai Demokrat tersebut, Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan, serta adat budayanya. Sehingga salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal, jika pemerintah menetapkan hutan adat, yang tidak terlapas dari nilai nilai adat budaya lokal.
“Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukumnya ada kenapa tidak dilaksanakan,” pungkas Handoyo. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com