PENGANIAYAAN - Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, HK (31) beserta sebilah senjata tajam diamankan pihak Polsek Bulik, Sabtu (08/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG, NANGA BULIK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial HK (31).
Warga Kelurahan Nanga Bulik ini, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan, berinisial NV (21) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Sabtu (08/05/2021).
Kapolsek Bulik, Iptu Hadi Prayitno, SH, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Awalnya, Polisi mendapat laporan dari warga. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang wanita.
“Diduga Pelaku tak terima dengan perkataan korban, bahwa dirinya memiliki hutang kepada orang tua korban. Pelaku kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam tas yang dibawanya dan pelaku menusukan pisau tersebut ke badan korban,” jelas Kapolsek, Minggu (09/05/2021).
Atas kejadian tersebut, pelaku berambut gondrong ini kemudian menyerahkan diri dan diamankan Unit Reskrim Polsek Bulik. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bulik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban, masih dalam perawatan di RSUD,” tutur Hadi. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com