FOTO: ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kakutan di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), berinisial KT diduga terjerat kasus korupsi.
Diduga, dia telah menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2019. Parahnya lagi, diduga uang negara tersebut ternyata digunakan untuk berjudi.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deni Langie SIK melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Unit Tipikor menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Kades ini.
“Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, mantan oknum kades ini mengakui bahwa anggaran desanya yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat, malah dipakai untuk berjudi,” katanya, Minggu (09/05/2021).
Meski demikian, belum diketahui secara pasti jenis perjudian yang dilakukan oleh inisial KT dalam penyimpangan Dana Desa tersebut. Namun, kasus yang menjerat KT tersebut, rencananya akan disampaikan kepada awak media dalam pres rilis dalam waktu dekat ini.
“Pastinya di dua tahun anggaran tersebut, hampir rata-rata pekerjaan yang sudah dituangkan dalam APBDes Desa tidak dikerjakan. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan setelah dilakukan audit oleh pihak terkait cukup fantastis, sekitar Rp 1,6 miliar,” sebut Deni.
Menurutnya, saat ini terduga pelaku ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. terhadap oknum mantan kades ini, bakal dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com