PEMALSUAN - Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti dalam pembuatan surat rapid antigen palsu, Rabu (05/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ketentuan yang mewajibkan untuk mengantongi surat rapid antigen Covid-19 untuk melakukan perjalanan terkait larangan mudik 2021 ini, dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Salah satunya dengan cara menerbitkan surat antigen yang diduga palsu.
Polisi berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen Covid-19 dan mengamankan tiga orang, Rabu (05/05/2021). Mereka adalah MS (30), (30) dan MB (26), semuanya merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiganya diamankan petugas saat berada di halaman warung makan tepi Jalan Trans Kalimantan, Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Eko Saputro menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat kepada personel penjagaan pos penyekatan arus mudik di Jalan Trans Kalimantan, Km.12, Kabupaten Kapuas. Dalam informasi tersebut, dikatakan adanya pihak yang mampu membuat surat keterangan pemeriksaan rapid antigen covid-19 dengan cepat.
Mendapati informasi tersebut, petugas penjagaan penyekatan wilayah langsung mendatangi tempat yang disebutkan. Saat tiba di lokasi, diamankan tiga orang yang diduga sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut. “Tiga orang diamankan oleh petugas yang diduga sebagai pembuat surat keterangan palsu,” jelas Eko, Kamis (06/05/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, saat diamankan para pelaku sedang melakukan kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas. “Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam dugaan penerbitan surat keterangan kesehatan palsu ini,” sebut Eko.
Sejumlah barang bukti tersebut, yakni laptop berisi file surat keterangan penerisaan kesehatan rapid antigen, 1 lembar surat keteranan pemeriksaan kesehatan rapid antigen asli, 1 unit printer, 5 lembar surat keteranan antigen palsu, serta uang sebesar Rp 1.750.000.
Barang bukti lainnya, yaitu, stempel Klinik ASY-SYAAFI, 9 buah antigen bekas dan 40 buah antigen baru. “Untuk para terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Eko. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com