PENGGELAPAN MOBIL - SY (48) dan SA (42) saat diamankan di Mapolres Kapuas . FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Terduga pelaku penggelapan berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng yang diback up Jatanras Polda Kaltim, Minggu (02/05/2021) pukul 01.00 WIB.
Kedua Pelaku yaitu SY (48), warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kemudian SA (42), merupakan warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menyampaikan jika pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban yang merupakan warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Kejadian berawal pada hari Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku meminjam mobil rental Daihatsu New Terios R. MT warna Bronze Metalik melalui istri korban.
“Ternmata, mobil tersebut tidak kunjung kembali. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Kapuas,” jelas Kasat Reskrim, Senin (03/05/2021),.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp180 juta. “Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM milik pelaku, buku tabungan serta ponel,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com