TERDUGA PENGEDAR - AG (38) diamankan pihak Satreskoba Polres Kapuas lantaran kepemilikan 13 paket sabu-sabu, Jumat (30/04/2021) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas, berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (30/04/2021) malam.
Dari tangan AG (38), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, polisi menyita barang bukti paketan sabu-sabu.
“AG ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mahakam Kota Kuala Kapuas,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Subandi, SH, Sabtu (01/05/2021).
Dari hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa 13 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 6,76 garam.
“Ada pula satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu buah alat hisap sabu. Kemudian, dua lembar tisu, satu lembar plastik dan satu unist ponsel,” sebutnya.
Keberhasilan pihan Satreskoba tersebut, berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Mahakam sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat Tahun penjara,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com