RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Permasalahan yang terjadi antara PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) dan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi sorotan pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menanggapi masalah itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, meminta ketegasan pemerintah kabupaten terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk plasma masyarakat setempat.
“Saat RDP (rapat dengar pendapat), semua jawaban pihak pemerintah kabupaten tidak jelas. Saya takutkan hal ini terus diputar-putar dan akhirnya tetap masyarakat yang menderita,” katanya, Selasa (27/04/2021).
Masalah ini, kata dia, sebenarnya dari pemerintah oleh pemerintah sehingga membingungkan pihak investor dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi sudah jelas benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementerian langsung. Masalah sertifikat dan lokasinya itu urusan pemerintah. “Namun objek yang kita bahas ini sudah jelas dan tidak main-main,” tegasnya.
Bahkan, Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, bagaimana pemerintah kabupaten menyikapi masalah lahan 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan itu.
“Cara menyikapi dan mengeksekusinya bagaimana Kalau tidak ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, silahkanlah pemerintah kabupaten bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu,” ujar Rimbun.
Karena, lanjut dia, sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah, belum terealisasi. Jangan hanya dibiarkan saja, khawatirnya nanti semakin lama akan semakin besar permasalahannya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com