DUGAAN PENCABULAN - SU (47) alias Pak Kumis saat menjalani pemeriksaan oleh penyidikan di Mapolres Gumas, Selasa (27/04/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Dugaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Mess Karyawan PT. Tantahan Panduhup Asi (TPA) yang terletak pada Blok I.10 , Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Pelakunya SU (47) alias Pak Kumis, yang merupakan salah satu karyawan PT. TPA. Korbanya adalah Bunga (9)–nama samaran, yang merupakan anak tirinya. Kepada petugas, pelaku mengaku jika perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran isterinya sedang hamil tua.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, perbuatan pelaku awalnya diketahui pada Sabtu (24/04/2021) lalu. Korban sudah mulai merasa risih atas perbuatan ayah bejatnya yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap dirinya. Korban pun melapor ke tetangga menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Merasa kasihan, akhirnya tetangga berupaya membantu sehingga dilaporkan ke petugas setempat. Setelah itu, kembali laporan diteruskan ke Polsek Manuhing, pada Senin (26/04/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut. Perbuatan pelaku sudah tiga kali, lokasi kejadiannya di tempat yang sama.
“Pelaku telah kita amankan di Mapolres ini, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuan pelaku, perbuatan cabul tersebut kurang lebih sudah tiga kali,” terang Afif, Selasa (27/04/2021).
Hasil pemeriksaan, lanjut Kasat reskrim, Pak Kumis mengakui melakukan aksi bejatnya pada saat ibu kandung korban pergi dari mess tempat mereka tinggal itu. Pertama pada awal Februari, kedua bulan Maret, dan terakhir di bulan April 2021.
“Dari pengakuannya, karena ia tidak tahan menahan nafsu, dan anaknyapun saat itu diancam untuk memenuhi hasratnya itu. Kejadian awal pada 15 Februari, kedua 7 Maret, dan terakhir 24 April ini,” ujarnya.
Pelaku juga mengaku, jika saat itu istrinya sedang hamil tua dan bahkan mendekati bulan lahir. Sehingga, Pak Kumis kemudian melakukan perbuatan bejatnya ke korban.
“Pengakuan sementara dari pelaku sebenar untuk memenuhi hasatnya saja dan ia melakukannya hanya digesek-gesek diluar. Karena saat ini, istrinya sedang hamil besar,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Manuhing Ipda Juwito ikut menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam anak, satu buah daster, satu buah kaos unggu, celana pendek, satu buah kaos mili pelaku, dan satu buah selimut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukas dia. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com