PASANG SPANDUK - Pesonel gabungan melakukan pemasangan spanduk terkait larangan Mudik, Senin (26/04/2021). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM.
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Polres Sukamara menggelar apel deklarasi bersama dalam rangka mendukung dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di Kabupaten Sukamara, Senin (26/04/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Sukamara yang dihadiri Bupati H. Windu Subagio, Wakil Bupati H. Ahmadi SH, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiaa SIK MT.
Ada pula Kajari Sukamara Drs. Fajar Sukristyawan, SH, MH, Pabung Kodim 1014 Pbun Mayor (Inf) Enggarsono, SH, MH, serta kepala SOPD terkait dan para pejabat utama Polres Sukamara.
“Kita akan lakukan beberapa penyekatan. Terkait dengan hal ini, kita bisa gunakan metode saat awal pandemi covid-19 terjadi, dimana mampu mempertahan zona hijau yang cukup lama. Jadi cara tersebut bisa kita gunakan lagi bersama pemerintah,” ucap Kapolres.
Menurutnya, untuk penyekatan dilakukan di Pelabuhan Tangsi yang menghubungkan langsung dengan Provinsi kalbar. Kemudian, di Gerbang Desa Karta Mulya yang berbatasan dengan Kabupaten Kobar.
“Dengan adanya pengalaman kita dalam mempertahankan zona hijau, bisa digunakan lagi terkait dengan pemantauan dan pengawasan arus keluar masuk ke wilayah ini,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com