BARANG BUKTI - Dirreskoba Polda Kalteng, Kombes Nono (Pol) Wardoyo menunjukan senpi jenis revolver yang diamankan dari seorang pengedar sabu-sabu, Rabu (21/04/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang oknum pecatan polisi diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng lantaran melakoni bisnis narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (17/04/201). Dari tangan pelaku, selain barang bukti narkoba juga turut disita sepucuk senjata api (senpi).
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, beinisial IF (33), warga Jalan Padawa I A, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim). Kala itu, dia sedang bersama seorang tersangka lainnya inisial SR (30), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Dirreskoba Kombes Nono Wardoyo menuturkan, penangkapan bermula dari dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan IF dan SR dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Bermodalkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan, awalnya diamankannya seorang tersangka inisial MY. Pengembangan yang dilakukan, mengarah pada tersangka IF dan SR. Selanjutnya dilakukan penindakan dan penggeledahan di kediaman IF,” kata Dirreskoba didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro kepada awak media, Rabu (21/04/2021).
Hasil penggeledahan, dari tangan tersangka IF didapat barang bukti berupa sabu-sabu dan sepucuk senjata api jenis pistol revolver beserta dua butir amunisi. “Sementara dari tersangka SR juga diamankan sabu-sabu,” bebernya.
Disebutkannya juga, bahwa berdasarkan keterangan IF jika Senpi yang ada di tangannya tersebut, didapatnya sekitar delapan bulan lalu. Senpi tersebut sebagai jaminan dari seseorang mengambil sabu-sabu dari dirinya, namun yang bersangkutan belum dapat membayarnya.
“Pengakuan dari tersangka jika senpi tersebut adalah jaminan dari seseorang yang mengambil sabu-sabu dari dirinya sekitar delapan bulan lalu,” jelas Nono.
Informasi yang dihimpun di lapangan, IF sendiri adalah pencatan polisi yang sempat bertugas di Polres Kotim. Dia dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Tahun 2018 lalu, karena disersi atau tidak masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com