SOSIALISASI: Bhabinkamtibmas Desa Penyang, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Bripka Leo Kapisah, memberikan sosialisasi kepada warga binaannya di Desa Penyang, Senin (19/4/2021). FOTO: POLSEK MURUNG.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Bhabinkamtibmas Desa Penyang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Leo Kapisah,melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) didesa binaannya, Senin (19/4/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi, ia mengimbau masyarakat di Desa Penyang untuk tidak melakukan pungutan liar dengan cara memberi suap maupun yang menerima suap sama-sama melanggar hukum dan dapat dipidanakan
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini di Kecamatan Murung telah memiliki Tim Saber Pungli dan meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ataupun melihat adanya pungutan liar di wilayah Kecamatan Murung dapat menginformasikan kepada petugas.
“Kalau ada yang dapat informasi, segera melapor kepada petugas,”ucapnya.
Ia menuturkan, sosialisasi terkait dengan pungli ini didasari dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Mengingatkan kepada masyarakat di Desa Penyang untuk dapat memahami, bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com