SOSIALISASI:Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban, Bripka Risha Arif Yusuf, menyampaikan sosialisasi tentang larangan melakukan pungli kepada warga di Desa Muara Bumban, Selasa (13/4/2021). FOTO: POLSEK MURUNG.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Murung, Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban, Bripka Risha Arif Yusuf, menyampaikan sosialisasi pencegahan pungli kepada warga binaannya.
Ia mengatakan, sosialisasi pencegahan aksi pungli ini disasar kepada masyarakat yang ada di desa binaanya sebagai seorang anggota bhabinkamtibmas atau perpanjangan tangan dari Polsek Murung dan Polres Murung Raya (Mura).
“Warga Desa Muara Bumban menjadi sasaran dalam sosialisasi ini,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Ia menearangkan, dalam sosialisasi dirinya memberikan penyuluhan secara langsung tentang saber pungli, membentangkan spanduk.
“Serta menyampaikan bahwa pungli ini memiliki aturan yakni, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tetang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” sebutnya.
Selain itu, mengingatkan kepada masyarakat di Desa Muara Bumban untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan pungli,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com