SOSIALISASI:Bhabinkamtibmas Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Grenville Stanley, Minggu (11/4/2021), menyambangi warga untuk memberikan sosialisasi larangan pungli. FOTO: IST.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Minggu (11/4/2021), Bhabinkamtibmas Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Grenville Stanley, melaksanakan sosialisasi saber pungutan liar (Pungli) didesa binaannya.
Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Untu, Bripka Grenville Stanley mengatakan, sasaran sosialisasi pungli ini yakni, masyarakat yang ada di Desa Muara Untu.
“Kita berikan kepada masyarakat pemahaman tentang larangan pungli,” ucapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini kata dia, masyarakat diberikan informasi bahwa aktivitas pungli memiliki dasar hukum yaitu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Mengingatkan kepada Masyarakat di Desa Muara Untu untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” terangnya.
Selain itu, dalam upaya pencegahan pungli diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan semua lapisan masyarakat. Seperti para tokoh.
“Cegah pungli harus dilakukan secara bersama-sama. Bukan hanya tugas dari kepolisian saja, masyarakat tentunya mempunyai peran yang penting untuk saling mengawasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi larangan pungli secara rutin ini juga bertujuan untuk melakukan pencegahan secara dini. Yang artinya, warga yang mendapatkan edukasi larangan melakukan pungli tidak melakukan pungli.
“Kalaupun ada yang melakukan pungli, kita harap masyarakat dapat memberikan informasi kepada Satgas Saber Pungli,”pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com