PURUK CAHU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa kembali diperpanjang, hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Mura nomor 188.55/9/2021 tentang kembali diberlakukannya PPKM sejak 6 – 19 April 2021 yang akan datang.
Kembali berlakunya PPKM ini menyusul terus terjadinya lonjakan penambahan kasus terkonformasi positif di beberapa wilayah kecamatan yang jika diamati dari data resmi otoritas setempat per tanggal 10 April 2021 menunjukan 19 kasus positif baru di 5 kecamatan.
Sejak dimulainya PPKM Berskala Mikro ini sangat menyita perhatian seluruh pihak, baik pemerintah daerah selaku regulator. Juga masyarakat khususnya pelaku usaha, pedagang kecil yang mengais rezekinya untuk bertahan hidup ditengah pandemi virus covid-19 saat ini, dan ketatnya aturan dalam PPKM berskala mikro yang dirasakan oleh para pelaku usaha sampai saat ini.
Salah satunya datang dari Anto salah satu pelaku usaha Cafe yang sangat berharap aturan PPKM di wilayah Kota Puruk Cahu dapat diberikan kelonggaran.
“Sejak awal yang kami rasakan cukup berat itu pemberlakuan jam operasional yang hanya buka sampai jam 21.00 wib saja, ya kalo sampai jam itu berat bagi kami bertahan,” kata Anto saat dibincangi wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa hampir sebagian besar pedagang dan pelaku usaha siap mengikuti anjuran pemerintah ini sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya meminta untuk jam operasional bisa diberikan kelonggaran hingga pukul 24.00 wib.
Hal ini bukan tanpa alasan, seperti usaha cafe nya ini setiap harinya berupaya untuk mendapatkan order 25 gelas kopi atau minuman dan makanan lainnya untuk menutup beban biaya operasional seperti salah satunya untuk gaji karyawannya setiap bulannya.
“Mungkin ini bisa jadi pertimbangan pemerintah daerah, untuk ketentuan lain kami siap mendukung upaya melawan virus ini,” pungkas Anto. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com