MUSNAHKAN BARBUK – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH saat memimpin pemusnahan barbuk 120,9 gram sabu-sabu, Rabu (07/04/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat 120,9 gram, dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai, Rabu (07/04/2021) siang. Narkoba ini, merupakan hasil penyitaan dari dua orang tersangka dengan lokasi tempat perkara yang berbeda.
Kegiatan di halaman Mapolres tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH. Hadir pula, Kepala Dinas Kesehatan Katingan dr. Robertus Pamuryanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Katingan.
Kapolres mengatakan, tersangka pertama Misnawati alias mama Siti (34). Dia diamankan di Lokasi Tambang Emas Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur atau Perbatasan Katingan – Sampit, Kamis (18/03/2021) sekira pukul 11.41 WIB
Barang bukti yang disita, 49 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 104,16 gram. Ada pula beberapa barang bukti lainnya seperti uang Rp 3,75 juta, 19 Klip bening ukuran 4X6, 10 plastik klip ukuran 3X5, dan dua buah telepon seluler merk Oppo dan Nokia.
Terangka kedua, Budimansyah alias Budi (42). Penangkapan di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (30/03/2021). Untuk barang buktinya sebanyak 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram, satu buah bong siap pakai, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp3,6 juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com