DIAMANKAN POLISI - Tersangka Sri Devi bersama barbuk sabu miliknya saat diamankan di Mapolres Kotim, Selasa (30/03/2021). FOTO: IsT FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali menyasar kalangan ibu rumah tangga (IRT), Kali ini menimpa Sri Devi (31).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba AKP Syaifullah mengatakan, wanita tamatan sekolah dasar tersebut ditangkap di kediamanya, di Jalan Usman Harun IV, No. 32 Rt005, RW. 004, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa (30/03/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli di dalam kamar. Disaksikan ketua RT setempat, kita langsung melalukan penggeladahan,” ujar Syaifullah, Rabu (31/03/2021).
Benar saja, saat digeledah petugas mengamankan barbuk sabu sebanyak 15 paket, seberat 3,32 gram. Ada pula barang bukti dua buah timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengedar.
“Barbuk itu kita dapati di lantai dalam kamar tersangka, dan semuanya diakui milik tersangka. Kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Syaifullah. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com