Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas, SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Kabupaten Katingan masih terus berlaku sampai Tanggal 4 April 2021. Hal ini disampaikan oleh Bupati Katingan, Sakariyas SE melalui Surat Edaran Nomor : 360/151/BPBD/III/2021.
“Pemberlakuan PPKM tersebut memang hanya sampai tanggal tanggal 4 April, yang dimulai sejak tanggal 24 Maret 2021. Namun bisa saja kita perpanjang, sesuai situasi dan kondisi kita di wilayah Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas, Selasa (30/03/2021).
Dikatakannya pula dalam edaran tersebut beberapa hal ditetapkan, antara lain agar masing-masing Kepala perangkat daerah Kabupaten Katingan mengatur jam kerja Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen dan Work From Office (WFC) sebanyak 50 persen.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan, diminta agar mempedomani Surat Bupati Katingan Nomor : 262/ST.C-19-KTG/III/2021, tanggal 22 Maret 2021 perihal permohonan untuk melaksanakan pembelajaran dan/atau tatap muka ujian sekolah Tahun Ajaran 2020/2021.
“Untuk rumah ibadah kita izinkan melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, bisa diijinkan di buka, maksimal 25 persen saja,” kata Sakariyas.
Lebih jauh disampaikan Bupati, untuk pelaku usaha restoran atau rumah makan agar melakukan pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen. Dengan ketentuan menyediakan sarana cuci tangan, wajib mengatur jarak, wajib memasang peringatan wajib cuci tangan, dan wajib melakukan pembersihan dengan disinfektan.
“Untuk jam operasional restoran maupun rumah makan mulai Pukul 06.00 sampai Pukul 21.00 WIB. Kemudian jangan perkenankan pengunjung untuk masuk kalau tidak menggunakan masker. Pelayan maupun pengunjung wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Kemudian untuk posko PPKM di desa maupun kelurahan harus di bentuk di masing-masing wilayah, hal ini untuk menyelaraskan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah. “Pengawasan, Operasi Yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja harus ditingkatkan dengan tetap terus berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri,” tutur Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com