PERS RILIS - Wakapolda Kalteng Brigjen (Pol) Ida Oetari Purnamasasi, SAP, MA bersama Direskrimsus Kombes (Pol) Bonny Djianto, SIK, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH dan pejabat lainnya saat melihat barang bukti dugaan kasus Ilegal Logging, Jumat (26/03/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polres Katingan menggelar Pers Rilis terkait pengungkapan kasus dugaan Ilegal Logging (IL) yang terjadi di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman mantikei, Jumat (26/03/2021). Dalam kasus ini Direktur Utama (Dirut) PT. Katingan Alam Borneo, Abdul Kasim ditetapkan sebagai tersangka. Akibat terjadinya pembabatan terhadap hutan produksi di Kabupaten Katingan sejak 2019, negara mengalami kerugian sekitar Rp20,8 miliar.
Pers Rilis yang dilaksanakan di Mapolres Katingan ini, dipimping langsung oleh Wakapolda Kalteng Brigjen (Pol) Ida Oetari Purnamasasi, SAP, MA didampingi Direskrimsus Kombes (Pol) Bonny Djianto, SIK dan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Bupati Katingan Sakariyas SE, Wakil Bupati Sunardi N.T Litang, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos dan Perwira Penghubung.
Wakapolda mengungkapkan, bahwa PT. KAB merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar hasil hutan tahun 2019. Perusahaan ini melakukan pengelolaan kegiatan penebangan dan penjualan hasil hutan, berupa kayu yang berada di lahan yang dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau di wilayah Desa Tumbang Pangka.
“PT. KAB melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi di Desa Tumbang Pangka. Selanjutnya, kayu hasil tebangan dijual ke Bansaw CV. Tiga Putra Barito Indah yang bergerak di bidang kegiatan usaha industry pengolahan kayu di Desa Tumbang Manggu. Penjualan sudah dilakukan sejak 7 Januari 2020 hingga 16 Februari 2021,” sebut jenderal bintang satu ini.
Kemudian pada Rabu (03/03/2021), Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Analisis Data Pengukuhan Kawasan Hutan pada BPHP Wilayah XXI, Dadang Khustiwa, S.Hut, MP melakukan pengedekan di lokasi penebangan pohon yang dilakukan PT. KAB. “Hasilnya, lokasi yang dilakukan penebangan pohon yang dilakukan PT. KAB masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujar Ida.
Berdasarkan hasil pemeriksaana, pihak PT. KAB dalam melakukan penebangan pohon di kawasan HP dan HPK tersbeut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. “PT. KAB berhasil melakukan penebangan rata-rata 150 meter kubik setiap bulan dan telah beroperasi sejak 2019. Untuk setiap kubiknya, dijual dengan harga Rp5,8 juta. Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp23.490.000.000,” beber Wakapolda.
Adapun barang bukti yang disita dan kini berada di Mapolres Katingan, berupa tiga unit dump truk, satu unit excavator, empat unit bulldoxer dan empat baatang kayu bulat atau log. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (3) huruf b Jo Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com