ASUSILA: Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat menginterogasi pelaku pencabulan anak tirinya,Rabu (24/3/2021). FOTO: IST.
RADARKALTENG.COM,KUALA PEMBUANG-SU (29), seorang ayah tiri bejat di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Lantaran dengan teganya mencabuli anak tirinya,Bunga (Nama Samaran).
Beralasan terpengaruh minuman keras, ia mengagahi anak tirinya hingga sepuluh kali. Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya pada Senin (22/3/2021) lalu menerima laporan dari seorang ibu yang berasal dari Kuala Pembuang terkait aksi bejat SU yang merupakan suaminya kepada bunga anaknya. Dimana setelah mendapatkan laporan tersebut tim Polres Seruyan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Perbuatan bejat SU diketahui istrinya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pada saat itu ibu korban sedang berada di depan rumahnya. Saat bersamaan ibu korban mendengar suara gaduh di dalam rumah, ibu korban pun langsung mengintip ke dalam kamar. Saat itulah terlihat korban sedang berbaring dan SU suaminya duduk dengan tangan memegang kemaluan anaknya.
Sontak saja, ibu korban langsung marah dan menghentikan aksi bejat suaminya, namun pada saat itu ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena pelaku mengancam akan berbuat sesuatu jika istrinya melaporkan aksi bejatnya tersebut.
Setelah mendapat ancaman tersebut, ibu korban hanya terdiam, namun saat ada waktu yang tepat ibu korban kemudian melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres Seruyan.
Kapolres juga menjelaskan, aksi bejat SU sudah dilakukannya sebanyak sepuluh kali. Peristiwa pertama terjadi di kediamannya pada April 2020 dan aksinya terus berlanjut hingga sepuluh kali dan berakhir pada Rabu (10/2/2021).
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan siap kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam setiap aksinya pelaku mengaku dalam keadaan mabuk dan juga merasa bosan dengan sang istri yang dipersuntingnya dalam keadaan janda. Sehingga, pelaku mengaku nekat untuk meniduri anak tirinya yang masih kecil tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com