PELANTIKAN - Bupati Sakariyas selaku Mabicab saat melantik Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Katingan masa bakti 2020 – 2025, di teras Kantor Bupati Katingan, Selasa (23/03/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pengadilan Agama Kasongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU, Selasa (23/03/2021). Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Inovasi “Baru Keren” sekaligus melakukan penyerahan produk layanan kerjasama, di ruang rapat Bupati Katingan.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan data administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Katingan. “Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan pembuatan aplikasi melalui proyek aksi perubahan Baru Keren, yang mengintegrasi data di Pengadilan Agama Kasongan dan Disdukcapil Kabupten Katingan,” jelasnya.
Lanjut Bupati, dengan adanya hal ini nantinya diharapkan dapat membantu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Katingan. Sehingga, lebih mudah dalam pengurusan data administrasi kependudukan. Selain itu, melalui kerjasama ini diharapkan masyarakat dapat lebih merasakan langsung keberadaan Pengadilan Agama Kasongan. Terutama dalam hal mengurus status kependudukannya, sehingga menjadi lebih hemat biaya, transparan dan memperpendek birokrasi.
“Maka melalui kerjasama ini, kita harapkan juga bisa memberikan kemudahan dalam pelayanan publik. Sehingga jikalau ada masyarakat katingan yang berperkara di Pengadilan Agama Kasongan, dapat langsung memperoleh status kependudukan tebaru mereka, setelah putusan hakim,” tutur Bupati.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Katingan, Feriso mengatakan kerjasama ini dalam hal penertiban Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik setelah ditetapkan keputusan cerai dari Pengadilan Agama Kasongan. “Fokus daripada MoU ini adalah mempermudah pelayanan kita kepada masyarakat. Awalnya status seseorang kawin, kemudian setelah putusan pengadilan menjadi cerai, dan hal ini langsung tercatat diaplikasi dan data Disdukcapil,”terangnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kasongan, Norhadi mengatakan, kerjasama tersebut merupakan sumbangsih dari pihaknya, bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com