DITANGKAP - Tampak para pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan dari wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan Kotim, Selasa (23/3/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresrkoba) Polda Kalteng melakukan penindakan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur (Kotim). Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu mencapai ratusan gram.
Dirreskoab Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Eko Saputro dalam pres rilis kepada awak media, Selasa (23/3/2021) menjelaskan, diamankannya kedua tersangka ialah hasil dari operasi yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
Disebutkannya, untuk penindakan di Kabupaten Kapuas, ialah diamankanya tersangka bernama Irwanto (40). Pelaku diamankan pada Kamis (18/3/2021) sekitar Pukul 20.30 WIB di Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
“Tangan pelaku, berhasil diamankan sebanyak 198 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 59,88 gram. Narkotika ini diedarkan oleh pelaku di sekitar tempat tinggalnya, termasuk ke pertambangan rakyat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah” jelas Nono.
Untuk pengungkapan di wilayah Kotim, disebutkannya ialah dengan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Darmawati (51), warga Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (19/3/2021) sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.
“Hasil penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket besar diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 305 gram” sebutnya.
Untuk saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolda Kalteng guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com