FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial MU (28), warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas ditangkap Polisi, Rabu (10/02/2021).
Pelaku pencurian ratusan bungkus rokok serta sejumlah uang dari sebuah warung milik warga ini, diamankan Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu personel Satreskrim Polres Kapuas,.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) melancarkan aksinya seorang diri.
“Dia membobol warung salah satu warga. Pelaku berhasil diamankan tim gabungan setelah menerima laporan dari korban,” kata Kapolsek, Jumat (12/03/2021).
Sebelum masuk ke dalam warung korban, pelaku menjebol bagian lantai yang terbuat dari kayu. Dia kemudian mengambil sebanyak 248 bungkus rokok berbagai merk. Selain itu, pelaku juga menggasak sejumlah uang yang ada di dalam warung. “Selain mengambil ratusan bungkus rokok, pelaku juga mengambil sejumlah uang,” terang Jimin.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Gabungan dengan cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku dan segera mengamankannya. Petugas juga menyita sisa barang bukti hasil pencurian. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com