INTEROGASI:Kapolresta Palangka Raya, Kombes Tunggal Dwi Jaladri, saat menginterogasi pelaku pembacokan,Sabtu (27/2/2021) siang.
RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA–Pemuda 24 tahun Ongky Alexander Surya Kusuma nekat membacok pemilik bengkel Abdi (50), yang tidak lain bos tempatnya mengais rezeki.Perbuatan pelaku nyaris menewaskan nyawa korban.
Kepada polisi pelaku menuturkan, bahwa alasan pemecatannya dirinya, lantaran ia melakukan kesalahan saat memperbaiki sebuah mobil. Kekesalan pelaku memuncak saat ia dipecat secara sepihak oleh korban.
“Pelaku baru bekerja satu bulan di bengkel.
“Sebelumnya saya sempat salah saat memperbaiki mobil, sampai bagian radioatornya bocor,” sebut Ongky kepada Kapolresta Palangka Raya, Kombes Tunggal Dwi Jaladri, Sabtu (27/2/2021) siang.
Setelah terjadi kesalahan saat menangani mobil tersebut, pelaku menceritakannya kepada Abdi. Saat itu menurut Ongky jika sikap bos tempatnya bekerja tersebut biasa saja. Bahkan tidak menunjukan sikap marah kepada dirinya.
Namun, lanjut Ongky, keesokan harinya saat dirinya kembali datang ke bengkel untuk bekerja, ternyata korban berkata bahwa dirinya diliburkan. Bahkan korban berkata diliburkan untuk seterusnya atau memberhentikan pelaku dari pekerjaannya.
“Saat itu dia (korban,red) bilang saya libur, saat saya tanya kenapa libur dan sampai kapan liburnya, dia bilang libur untuk seterusnya” sebut pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, Abdi yang menjadi korban pembacokan harus dirawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, karena mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala belakang.
Terkait tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Tunggal Dwi Jaladri menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Sanksi dari jeratan pasal ini sendiri, ialah pidana penjara selama 15 tahun. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com