DIDUGA PENGEDAR - Polisi mengamankan Cimy (54) dan barang bukti di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Rabu (23/02/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/02/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.
Polisi meringkus Cimy (54) yang diduga merupakan pengedar narkoba, di Desa Ayawan RT. 001/RW. 001 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Hasil penggeledahan di kediaman nenek ini, ditemukan barang bukti 11 paket sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan.
Kapokres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskoba AKP Supriyono, S.H mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh personel Unit Idik ini berawal dari informasi warga dan langsung ditindaklanjuti .
“Hasilnya, kita amankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 8,40 gram dan uang Rp5,9 juta,” katanya, Kamis (25/02/2021).
Hingga kini, penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Petuga juga melakukan pengembangan jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Cimy.
“Saat ini, tersangka kepemilikan narkotika tersebut berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Supriyono. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com