DIDUGA PENGEDAR - Rahayu alias Yayu (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki paketan narkotika jenis-sabu-sabu., Senin (23/02/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Rahayu alias Yayu (38), ditangkap polisi di kediamannya sebuah barak, Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, No. 32 RT. 002/RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Senin (23/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ibu rumah tangga (IRT) tamatan SMA ini, kedapatan memiliki paketan narkotika jenis-sabu-sabu. Saat hendak diamankan, dia berusaha membuang barang bukti dengan melemparnya melalui jendela barak.
“Saat kita tiba di TKPA, tersangka sempat melempar sesuatu dari jendelan barak dua lantai. Setelah diperiksa, isinya sabu-sabu seberat 0,45 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (23/02/2021).
Lanjut Arasi, serbuk kristal tersebut rencananya akan diedarkan terangka. Selain sabu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip, ponsel yang digukan tersangka untuk transaksi dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.
“Barbuk tersebut diakui milik tersangka. Dari informasi masyarakat, tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi di kediamannya. Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres dan kasusnya masih dikembangkan,” kata Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com