PEMUSNAHAN BARBUK - Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi didampingi Kasat Reskoba dan Kabag Humas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka saat konferensi pers, Senin (22/02/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,10 gram dari pelaku. Terkait hal tersebut, Polres Seruyan menggelar Acara pemusnahan barbuk di loby Mapolres, (22/02/2021) pukul 09.00 WIB.
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, SH saat memimpin langsung acara pemusnahan mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.
“Pemusnahan barbuk ini sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya
Menurut Imam, pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting barbuk sbu dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan larutan air diterjen. Kegiatan juga disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatan serta tersangka tindak pidana narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” pungkasnya. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com