DISITA - Kasat Pol PP Kabupaten Katingan Pimanto, S.Sos dan Anggota serta sejumlah barang yang diamankan dari penjual minuman beralkohol tanpa izin, Kamis (18/02/2021) siang. FOTO : ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sejumlah minuman keras dari berbagai merk disita dalam dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Pimanto, S.Sos di lobby Kantor Satpol PP Kabupaten Katingan, Kamis (18/02/2021) siang. Diungkapkannya, bahwa banyak ditemui di lapangan penjual minuman beralkohol (minol) tidak memiliki izin usaha.
Disampaikannya pula, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan. “Akan sangat besar pemasukan untuk PAD Kabupaten Katingan melalui perizinan minol,” ungkapnya.
Adapun pengurusan izin, jelasnya, diawali melalui Kantor Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi ke tahapan selanjutnya. Sebagaimana Peraturan Bupati Katingan Nomor 32 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Katingan. Dalam BAB IX Pasal 17 disampaikan, bahwa izin tempat penjualan sub distributor minuman beralkohol sebesar Rp40 Juta per tahun.
Kemudian, izin bagi pengecer sebesar Rp10 Juta per tahun dan izin penjual langsung minum di tempat sebesar Rp3 Juta per tahun. Dia mengingatkan kepada pelaku usaha minol, untuk segera mengurus izin penjualan. Bagi izin usahanya yang telah mati, hendaknya segera memperpanjang.
“Ini berlaku untuk minol golongan A, yakni dengan kadar alkohol dengan kisaran 1 – 5 persen. Untuk minol golongan B dan C, tidak diizinkan, karena Perda kita hanya untuk minol golongan A. Jangan takut, jangan ragu dan jangan melalui calo dalam pengurusan izin, kita akan kawal proses pengurusan,” tegasnya.
Dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu, juga diamankan sejumlah obat batuk cair dengan merk dagang yang dijual di tempat penjualan minol. Mestinya, obat tersebut penjualannya dilakukan di apotik ataupun toko obat.
“Saya tegaskan juga bagi pelaku usaha minol yang sudah ada izin, jangan coba-coba untuk menjual obat batuk tersebut di tempat usahanya. Karena marak sekali obat-obatan tersebut disalah gunakan, khususnya anak-anak muda,” ucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com