WAWANCARA:Ketua BPD Desa Pelaci, Ciang, saat diwawancarai awak media,beberapa waktu yang lalu.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Masa jabatan 62 kepala desa di Kabupaten Murung Raya (Mura) telah berakhir pada tanggal 9 Februari 2021. Untuk itu, ditetapkan pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Namun tidak semua kinerja pemerintah desa yang berakhir masa jabatannya serta merta selesai tanpa meninggalkan masalah, salah satunya yang terjadi di Desa Pelaci, Kecamatan Laung Tuhup. Ketua Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) setempat,Ciang, mengungkapkan tunjangan aparat desa dan BPD sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang lalu belum diterima oleh seluruh anggota BPD desa.
“Ya benar pak, kami sampai saat ini masih menahan diri sudah enam bulan tunjangan kami belum kami terima,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di sela sela kegiatan audiensi di gedung GPU Tira Tangka Balang,belum lama ini.
Ketua BPD ini juga membeberkan sudah beberapa kali melakukan rapat resmi dan pertemuan langsung dengan mantan kades yang saat itu masih menjabat, dan kades diakuinya akan mempertanggungjawabkan permasalahan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan terkait tunjangan kami pak, dan kades berjanji akan bertanggung jawab. kami sampai saat ini bersabar karena maklum pak semua perangkat di desa kami masih ada hubungan kekerabatan (keluarga,red),” bebernya.
Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tentang tata cara pengalokasian dana desa tahun anggaran 2020 pada lampiran III rincian penghasilan tetap tunjangan dan insentif/tambahan insentif untuk Ketua BPD mendapatkan Rp 2.100.000, Wakil Ketua BPD Rp 1.800.000, Sekretaris BPD Rp 1.650.000, dan anggotanya 1.400.000 per bulannya.
Sampai saat ini awak media terus mencoba menghubungi Kendung, mantan Kepala Desa Pelaci melalui sambungan telphone namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com