PENINDAKAN - Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan Prokes terhadap sejumlah warga yang melintas di Km 5, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Sabtu (13/02/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Puluhan warga yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Para pelanggar diberikan sanksi berbeda, mulai dari denda administrasi, sanksi sosial hingga teguran tertulis, Sabtu (13/02/2021).
Sasaran penegakan Prokes yang dilakukan petugas, ialah pengendara yang melintas di kawasan Km 5, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Setiap warga yang melintas baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait kepatuhan menjalankan prokes saat beraktivitas di luar rumah. Khususnya dalam penggunaan masker.
Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjelaskan, operasi yang dilakukan pihaknya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya penerapan Prokes saat melakukan aktivitas di luar rumah. Pasalnya, penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini masih terjadi, dengan masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 di masyarakat.
“Termasuk dalam upaya menjalankan Perwali Kota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” jelas Ketut.
Disebutkannya, dalam operasi tersebut, tim Satgas terpaksa memberikan penindakan terhadap 27 pelanggar yang terjaring. Diantaranya, 7 orang dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu, 13 orang dikenakan sanksi sosial dan 7 orang lainnya diberikan teguran tertulis.
“Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjalankan dan mematuhi prokes saat melakukan aktivitas di luar rumah. Ini demi kepentingan dan keselamatan bersama dimasa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Kota Palangka Raya” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com