PENGGELEDAHAN:Anggota Satreskoba Polres Katingan mengeledah pondok milik Malik alias Untung di Lokasi Tambang Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir Kab, Selasa (9/2/2021) lalu. FOTO:HUMAS POLRES KATINGAN
RADARKALTENG.COM,KASONGAN-Anggota Satreskoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi Tambang Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir,Kabupaten Katingan, Selasa (9/2/2021) lalu. Polisi meringkus Malik (47) alias Untung, lantaran kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber di Kepolisan menyebutkan, kronologi penangkapan bermula saat anggota Satreskoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pelacakan atau tracking dan pengamatan atau observasi terhadap area tambang yang dimaksud.
Setelah mendapat informasi akurat bahwa benar pondok tersebut adalah tempat Malik. Segera anggota mendaangi dan menunjukan identitas sebagai anggota kepolisian serta surat perintah tugas. Disaksikaan dua orang warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi, penggeledahan badan dan pondok tersebut dilakukan,
Hasilnya, ditemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Setelah ditanyakan, Malik mengaku bahwa sabu tersebut miliknya da akan dijual kembali kepada orang atau pekerja tambang yang ingin membeli. Selanjutnya, warga Desa Telaga, Kecamatab Kamipang ini, beserta barang bukti dibawa ke Maolres Katingan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Katingan AKBP Andi Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu M Y Sukmawijaya SSos,mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan disita barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,56 gram.
“Ada pula dua bungkus plastik klip warna bening, satu potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 600 ribu dan satu buah ponsel.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lajut. Perbuatan pelaku kita sangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba, Rabu (10/2/2021) sore.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com