MAKLUMAT KAPOLDA - Anggota Polsek Seruyan Tengah terus mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota Polsek Seruyan Tengah melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Minggu (07/02/2021) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak terjadi.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Dirinya menilai, bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar. “Oleh karena itu, masyarakat perlu imbauan agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” tukasnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com