DIBERI SANGSI – Salah satu pelanggar diberikan sangsi oleh petugas ketika didapati tidak menggunakan masker, Selasa (26/01/2021). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Setelah pelaksanaan apel kesiapan, dua personil Polsek Katingan Hilir Bripka Denny Ariadi dan Bripka Agus Arianto mengikuti kegiatan operasi yustisi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit bersama – sama dengan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (26/01/2021).
Saat melaksanakan operasi yustisi ini, masih ada warga yang didapai tidak menggunakan masker saat berkendara dan beraktifitas. Personil yang bertugas secara terus-menerus memberikan sosialiasi kepada masyarakat yang melanggar tentang pentingnya protokol kesehatan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sangsi yang kami berikan kepada pelanggar berupa tindakan fisik seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghafal Pancasila. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” jelas Bripka Denny.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono,SH, MH mengatakan penindakan yang dilakukan pada saat pelaksanaan operasi yustisi merupakan tindakan ringan.
“Tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Perbup Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tertulis ada 2 sanksi bagi yang melanggar prokes yaitu sanksi kerja sosial dan denda administratif. Namun dalam pelaksanaannya sanksi tersebut diabaikan. Kami berharap kepada masyarakat dapat sadar, tanpa harus diberikan sanksi tegas”, kata Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com